Search Now

Kumpulan Hadits Tirmidzi Yang Disukai Para Santri

Kumpulan Hadits Tirmidzi Yang Disukai Para Santri

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Al A'raj dari Abdullah bin Buhainah Al Asadi sekutu bani Abdul Muthallib, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri ketika shalat zhuhur yang seharusnya duduk. Maka ketika telah selesai beliau sujud dengan dua kali sujud, beliau bertakbir pada setiap sujud dan duduk sebelum salam. Orang-orang ikut sujud sahwi dua kali sujud bersama beliau sebagai pengganti duduk yang beliau terlupa." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdurrahman bin Auf."

Telah menceritakan kepada kami Al Qasim bin Dinar Al Kufi telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur dari Isra'il dari Al Hajjaj bin Dinar dari Al Hakam bin Jahl dari Hujr Al 'Adawi dari Ali bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Umar: " Sesungguhnya kami telah mengambil zakatnya Abbas di awal tahun untuk pembayaran tahun ini". Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata, Saya tidak mengetahui hadits mempercepat pembayaran zakat termasuk dalam haditsnya Isra'il dari Hajjaj bin Dinar kecuali melalui jalur ini. Dan hadits (riwayat) Isma'il bin Zakariya dari Al Hajjaj menurutku lebih shahih daripada hadits (riwayat) Isra'il dari Al Hajjaj bin Dinar. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Al Hakam bin 'Utaibah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal. Para ulama berselisih pendapat dalam mempercepat pembayaran zakat, sebagian mereka di antaranya Sufyan Ats Tsauri berpendapat bahwa lebih baik tidak dipercepat di awal tahun, sedangkan Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq lebih berpendapat bolehnya mempercepat membayar zakat di awal tahun (haul).

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Rouh bin 'Ubadah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Syihab berkata; Telah menceritakan kepadaku Sulaiman bin Yasar dari Abdullah bin Abbas dari Al Fadl bin Abbas bahwa seorang wanita dari Khats'am bertanya; "Wahai Rasulullah, bapakku sudah terkena kewajiban haji namun beliau seorang yang tua renta dan tidak kuat untuk menaiki kendaraan." Beliau bersabda: "Berhajilah untuknya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Buraidah, Hushain bin 'Auf, Abu Razin Al 'Uqaili, Saudah binti Zam'ah dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Al Fadl bin Abbas merupakan hadits hasan shahih. Dan diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dari Hushain bin 'Auf Al Muzani dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan hadits ini diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dari Sinan bin Abdullah Al Juhani dari bibinya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Serta diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam langsung." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya bertanya kepada Muhammad tentang semua riwayat di atas, dia menjawab; 'Yang paling shahih ialah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Al Fadl bin Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammaad menambahkan; tidak menutup kemungkinan Ibnu Abbas mendengar hadits ini dari Al Fadl bin Abbas dan dari selainnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia meriwayatkan hadits ini dan memursalkannya dengan tidak menyebut orang yang mendengar darinya." Abu 'Isa berkata; "Dan telah banyak hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini. Hadits ini diamalkan oleh para ulama baik dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun selain mereka. ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Semuanya berpendapat boleh menghajikan orang yang telah meninggal. Sedangkan Malik berpendapat; "jika dia berwasiat sebelum wafat untuk dihajikan maka boleh dihajikan. Sebagian ulama yaitu Ibnul Mubarak dan Syafi'i membolehkan untuk menghajikan orang yang masih hidup, jika dia sudah tua renta atau karena sesuatu yang menyebabkannya dia tidak mampu berhaji. Ini adalah pendapat Ibnu Mubarak dan Asy Syafi'i."

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dan Ibnu Abu Adi dan Abu Dawud mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Anas bin Malik ia berkata, "Madinah sedang dirundung oleh rasa takut, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminjam kuda milik kami yang bernama Mandub, beliau lalu bersabda: "Kami tidak melihat kuda ini ketakutan, tetapi kami rasakan kuda ini berlari sangat kencang." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin 'Ali Al Khallal telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengkhabarkan kepada kami Syu'bah dari Ya'la bin 'Atho` dari Waki' bin 'Udus dari pamannya, Abu Razin, dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Mimpi seorang muslim adalah satu dari empatpuluh enam bagian kenabian, ia berada di kaki burung selama tidak diceritakan, bila diceritakan ia jatuh." Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih, Abu Razin Al 'Uqaili namanya Laqith bin 'Amir. Hammad bin Salamah meriwayatkan dari Ya'la bin 'Atho` lalu berkata: dari Waki' bin Hudus, berkata Syu'bah, Abu 'Awanah dan Husyaim dari Ya'la bin 'Atho` dari Waki' bin 'Udus dan ini lebih shahih.

Comments

Related