Sebab Sebab Tayamum - Fatwa NU
![Image](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgES5arcSq5aZJ4HXohW5l07uZfqfbz2cJNyOgsXrbjlrjvw2fJz2JQp2PB1cM-A8scnsDbpCHONurmEtKyYzZvuPPMK7aqExQVaIjRWg3yt_iYXI3zdhiEdnvo9FeQe2Nk_3OPbH3e_yKr/s640/nuonline_id-20180311-0005.jpg)
Sebab-sebab Tayamum . . Mengenai sebab-sebab bertayamum telah dijelaskan para ulama fiqih, di antaranya oleh Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i (Terbitan Darul Qalam, Cetakan IV, 1992, Jilid 1, hal. 94). Menurutnya, ada empat alasan dibolehkannya bertayamum. . 1. Ketiadaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Ketiadaan air secara kasat mata misalnya dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air, sedangkan ketiadaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum. . 2. Jauhnya air, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak setengah farsakh atau 2,5 kilometer. Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum mengingat beratnya perjalanan, terlebih ditempuh dengan berjalan kaki. . 3. Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Sulit secara kasat mata contohnya airnya dekat, tetapi ...