Search Now

Hadits Imam Bukhari Untuk Seluruh Negeri


Hadits Imam Bukhari Untuk Seluruh Negeri, Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari 'Urwah dari Hakim bin Hiram radliallahu 'anhu berkata; Aku berkata,: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu, saat masih di zaman Jahiliyah aku sering ber'ibadah mendekatkan diri dengan cara bershadaqah, membebaskan budak dan juga menyambung silaturrahim, apakah dari itu semuanya aku akan mendapatkan pahala?". Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Kamu akan menerima dari kebaikan yang dahulu kamu lakukan".

Telah menceritakan kepada kami Khallad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Mis'ar berkata, telah menceritakan kepada kami Muharib bin Ditsar dari Jabir bin 'Abdullah berkata, "Aku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berada di masjid -Mis'ar berkata, "Menurutku Jabir berkata, 'Saat waktu dluha.'- Jabir bin 'Abdullah berkata, "Beliau bersabda: "Shalatlah dua rakaat." Ketika itu beliau mempunyai hutang kepadaku. Maka beliau membayarnya dan memberi tambahan kepadaku."

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah bin 'Abdurrahman bahwa keduanya mengabarkan kepadanya dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika Imam membaca 'Amiin', maka bacalah 'Amiin', karena barangsiapa bacaan 'Amiin' nya bersamaan dengan bacaan Malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni." Ibnu Syihab berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga membaca amin."

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib berkata, Ibnu Syihab: "Setiap anak yang wafat wajib dishalatkan sekalipun anak hasil zina karena dia dilahirkan dalam keadaan fithrah Islam, jika kedua orangnya mengaku beragama Islam atau hanya bapaknya yang mengaku beragama Islam meskipun ibunya tidak beragama Islam selama anak itu ketika dilahirkan mengeluarkan suara (menangis) dan tidak dishalatkan bila ketika dilahirkan anak itu tidak sempat mengeluarkan suara (menangis) karena dianggap keguguran sebelum sempurna, berdasarkan perkataan Abu Hurairah radliallahu 'anhu yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya?". Kemudian Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata, (mengutip firman Allah QS Ar-Ruum: 30 yang artinya: ('Sebagai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu").

Telah menceritakan kepada kami Musa telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Hisyam dari bapaknya dari Az Zubair bin Al 'Awam radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya kemudian dia menjualnya lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya".

Dan telah menceritakan kepada kami 'Abdan telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhriy dari 'Urwah bin Az Zubair dan Sa'id bin Al Musayyab bahwa Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu berkata,: "Aku pernah meminta sesuatu kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, maka Beliau pun memberiku kembali. Kemudian aku meminta lagi, maka Beliu pun masih memberiku lag seraya Beliau bersabda: "Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis, maka barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah". Hakim berkata; "Lalu aku berkata, (kepada Beliau); "Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (yang meminta) setelah engkau hingga aku meninggalkan dunia ini". Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk diberikan sesuatu agar dia datang dan menerima pemberiannya. Kemudian 'Umar radliallahu 'anhu juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim tidak memenuhinya. Maka 'Umar radliallahu 'anhu berkata,: "Aku bersaksi kepada kalian, wahai kaum Muslimin, tentang Hakim. Sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa'iy (harta musuh tanpa peperangan) ini agar dia datang dan mengambilnya. Sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak seorangpun setelah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam hingga dia wafat".

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam bin 'Urwah dari Fathimah dari Asma' binti Abu Bakar Ash-Shiddiq radliallahu 'anhuma berkata; Kami pernah berbuka puasa pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika hari mendung, ternyata kemudian matahari tampak kembali, maka orang-orang diperintahkan untuk mengqadha'nya, dan Beliau bersabda: "Harus dilaksanakan qadha'". Dan Ma'mar berkata, aku mendengar Hisyam: Aku tidak tahu apakah mereka kemudian mengqadha'nya atau tidak".

Telah bercerita kepada kami Qais bin Hafsh telah bercerita kepada kami 'Abdul Wahid telah bercerita kepada kami Al Hasan bin 'Amru telah bercerita kepada kami Mujahid dari 'Abdullah bin 'Amru radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh mu'ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) maka dia tidak akan mencium bau surga padahal sesungguhnya bau surga itu dapat dirasakan dari jarak empat puluh tahun perjalanan".

Comments

Related